Rabu, 25 Juni 2014

SISIHKAN HARTAMU

Tidak ada komentar:

Maal (harta) menurut
terminologi bahasa (lughat) adalah segala
sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia
untuk memiliki, memanfaatkan dan
menyimpannya. Sedangkan menurut terminologi
syari’ah (istilah syara’) adalah segala sesuatu
yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat
digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya
(lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta)
apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan.
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan
ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil
pertanian, uang, emas, perak, dan lain-lain.
Adapun Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di
Zakati, yaitu:
1. Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan
kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil
manfaatnya secara penuh. Harta tersebut
didapatkan melalui proses pemilikan yang
dibenarkan menurut syariat Islam, seperti usaha,
warisan, pemberian negara atau orang lain dan
cara-cara yang sah.
Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh
dengan cara yang haram seperti korupsi, menang
judi, maka zakat atas harta tersebut tidaklah
wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan
dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada
yang berhak atau ahli warisnya.
2. Berkembang
Artinya harta tersebut ada kemungkinan untuk
bertambah atau berkembang bila diusahakan
atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah
tertentu sesuai dengan ketetapan syara’.
sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya
terbebas dari Zakat dan dianjurkan
mengeluarkan Infaq serta Shadaqah.
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal
yang diperlukan seseorang dan keluarga yang
menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan
hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut
tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat
hidup layak.
Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer
atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja
sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan,
pendidikan, dan sebagainya.
5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau
mengurangi senishab yang harus dibayar pada
waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan
zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta
tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun.
Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta
simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil
pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang
temuan) tidak ada syarat haul.
Adapun Harta (maal) yang Wajib di Zakati, yaitu:
1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi,
kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan
unggas (ayam, itik, burung).
2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang
selain merupakan tambang elok, juga sering
dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga
dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke
waktu.
Islam memandang emas dan perak sebagai harta
yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’
mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa
uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran
atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak,
adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu
di masing-masing negara. Oleh karena segala
bentuk penyimpanan uang seperti tabungan,
deposito, cek, saham atau surat berharga
lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan
perak, sehingga penentuan nishab dan besarnya
zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya,
seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan lain-
lain, yang melebihi keperluan menurut syara’
atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan
uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan.
Pada emas dan perak atau lainnya yang
berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka
tidak diwajibkan zakat atas barang-barang
tersebut.
3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang
diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti
alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan lain-
lain. Perniagaan tersebut di usahakan secara
perorangan atau perserikatan seperti CV, PT,
Koperasi, dan sebagainya.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan
atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti
biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-
buahan, tanaman hias, rumput-rumputan,
dedaunan, dan lain-lain.
5. Ma’din dan Kekayaan Laut.
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda
yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki
nilai ekonomis seperti emas, perak, timah,
tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara,
dan lain-lain.
Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar,
marjan, dan lain-lain.
6. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman
dahulu atau biasa disebut dengan harta karun.
Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan
tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

petunjuk arah

 
back to top